BMT (Baitul Maal wat Tamwil) adalah lembaga keuangan mikro berbasis syariah yang memiliki dua fungsi utama: Baitul Maal dan Baitul Tamwil.
Baitul Maal:
- Berfungsi sebagai lembaga sosial yang mengelola dana-dana sosial seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF).
- Dana-dana tersebut kemudian disalurkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin, yatim piatu, atau untuk kegiatan sosial lainnya.
Baitul Tamwil:
- Berfungsi sebagai lembaga bisnis yang bergerak dalam usaha simpan pinjam dan pembiayaan berbasis syariah.
- Fokus utamanya adalah membantu pengembangan usaha kecil dan menengah (UKM) melalui sistem bagi hasil (mudharabah dan musyarakah) dan pembiayaan tanpa riba.
Sistem yang Dijalankan oleh BMT
Sistem BMT berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi Islam yang berfokus pada keadilan, kebersamaan, dan kemitraan. Beberapa sistem yang diterapkan BMT antara lain:
Sistem bagi hasil:
- Mudharabah: Sistem kerja sama di mana BMT sebagai penyedia modal (shahibul maal) dan nasabah sebagai pengelola usaha (mudharib). Keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan bersama, sedangkan kerugian ditanggung oleh penyedia modal selama tidak ada kelalaian dari pengelola.
- Musyarakah: Kerja sama dua pihak atau lebih yang sama-sama memberikan kontribusi modal. Keuntungan dibagi sesuai porsi modal, sedangkan kerugian juga ditanggung bersama.
Sistem jual beli:
- Murabahah: BMT membeli barang yang dibutuhkan nasabah dan menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi (harga pokok + margin keuntungan). Pembayaran dilakukan secara cicilan oleh nasabah.
- Ijarah: Sistem sewa menyewa di mana BMT menyewakan barang atau aset kepada nasabah dengan imbalan sewa yang telah disepakati.
Sistem tabungan dan simpanan syariah:
- BMT menyediakan produk tabungan berbasis prinsip syariah, di mana nasabah bisa menyimpan uang tanpa khawatir terlibat dengan riba.
Sistem pengelolaan zakat dan dana sosial:
- BMT juga berfungsi untuk mengelola zakat, infak, dan sedekah dari masyarakat. Dana ini digunakan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, seperti fakir miskin dan kegiatan sosial lainnya.
Dengan sistem ini, BMT berperan penting dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat bawah melalui layanan keuangan yang berprinsip syariah dan adil, tanpa melibatkan riba, serta membantu kesejahteraan sosial dengan mengelola dana-dana sosial umat.

0 Komentar